Hakim Tegaskan Lampiran Titik Koordinat untuk Menambang Batu Bara Ada Tanda Tangan Bupati Lahat Namun Tidak Ada Cap







Masih dikatakan Hakim, jika yang merubah titik koordinat tersebut hingga tidak sesuai dengan titik koordinat yang ada pada lampiran SK Bupati Lahat adalah saksi Siti Zaleha mantan Kasi Teknis dan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat dan saksi Almarhum Jaja selaku KTT PT ABS.

“Saksi Siti Zaleha dan Almarhum Jaja yang telah merubah titik koordinat PT ABS hingga titik koordinat yang diubah digunakan untuk penambangan oleh PT ABS. Saksi Siti Zaleha juga membuat berita acara tanpa adanya verifikasi patok batas,” kata Hakim.

Diungkapkan Hakim, pihaknya selaku Majelis Hakim mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk memproses hukum saksi Siti Zaleha mantan Kasi Teknis dan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut.

“Demi penegakan supremasi hukum maka kami Majelis Hakim mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum dan memintai pertanggungjawaban kepada saksi Siti Zaleha yang dalam perkara ini memiliki peran menerima dan mengelola uang dengan total Rp 1,3 miliar yang diberikan oleh pihak PT ABS, yang kemudian uang tersebut dibagikan oleh saksi Siti Zaleha,” ujar Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!