




Palembang, JN
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota H Wahyu Agus Susanto SH MH dan Pitriadi SH MH, Senin (24/3/2025) menegaskan, lampiran titik koordinat yang digunakan PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) untuk menambang terdapat tanda tangan Bupati Lahat yang menjabat saat itu, namun tidak ada cap bupati.
Hal tersebut dikatakan Hakim saat membacakan vonis enam terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun enam terdakwa tersebut, yakni; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
Kemudian tiga terdakwa lainnya, yaitu; Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015) serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).
“Pada perkara ini ada perubahan titik koordinat, kemudian titik koordinat yang diubah tersebut digunakan untuk penambangan oleh PT ABS. Dimana dalam lampiran titik koordinat ini ada tanda tangan Bupati Lahat Syarifuddin Aswari Rivai, namun tidak ada cap Bupati Lahat. Lampiran titik koordinat yang diubah merupakan softcopy dilegalisir dan ditandatangani oleh Kabag Hukum Faisal Ishak,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

