Hakim Tegaskan Dirut Harusnya Juga Bertanggungjawab Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih







“Ini kan soal kredit maka yang memprosesnya yakni bagian kredit. Jadi, saya selaku Dirut tidak ikut memprosesnya, karena begitu surat permohonan pengajuan kredit masuk maka suratnya langsung diteruskan ke bagian kredit,” kata M Adil.

Dalam persidangan kemudian Hakim Waslam Makhsid SH MH mengajukan pertanyaan kepada M Adil terkait barang bukti adanya memo bertuliskan diproses.

“Ini ada barang bukti memo dengan tulisan diproses. Siapa yang membuat memo ini? Dan kapan dibuatnya?,” tanya Hakim Waslam Makhsid SH MH.

Diungkapkan M Adil, jika yang membuat memo tersebut yakni terdakwa Aran Haryadi selaku pimpinan kredit.

“Bukan saya yang membuat memo itu, yang membuatnya yakni Pak Aran Haryadi,” pungkas M Adil. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!