Hakim Tegaskan Dirut Harusnya Juga Bertanggungjawab Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih







Kemudian Hakim menanyakan terkait adanya penggantian jabatan terdakwa Asri Wisnu Wardana yang hanya satu hari digantikan oleh pegawai BSB bernama Karisna.

“Dalam perkara ini jabatan Asri Wisnu Wardana sempat digantikan oleh pegawai BSB bernama Karisna. Bahkan penggantian jabatan tersebut disaat proses pencairan kredit dilakukan. sebagai Dirut apakah lazim mengganti jabatan hanya satu hari seperti itu,” tegas Hakim.

Dijawab M Adil, jika hal itu sudah sistemnya dimana jika ada pegawai tidak masuk kerja maka pekerjaan jabatannya digantikan pegawai lainya.

“Sudah seperti itu sistemnya,” jawab M Adil.

Selanjutnya Hakim menanyakan soal agunan yang dijaminkan oleh penerima kredit yakni PT Gatramas Internusa.

“Bagaimana soal agunan yang dijaminkan, dan apakah dalam pemberian kredit itu nilai agunannya disepakati terlebih dahulu. Kemi menanyakan hal ini kepada saksi selaku Dirut karena dalam perkara ini kan ada pemalsuan nilai agunan,” tegas Hakim kembali mengajukan pertanyaan.

Terkait hal tersebut, M Adil mengatakan, untuk agunan yang dijaminkan tentunya ada SOP yang harus dilakukan oleh bagian kredit Bank Sumsel Babel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!