



“Memang ada dokumen syarat pengajuan kredit PT Gatramas Internusa yang kurang, namun kala itu Asri Wisnu Wardana (terdakwa) menyampaikan katanya syaratnya cukup kontrak kerja antara PT Gatramas Internusa dengan PT Pusri saja, makanya walau syaratnya masih ada yang kurang tapi tidak dimintakan lagi ke PT Gatramas Internusa,” paparnya.
Kemudian Rianda Pratama yang juga saksi mengatakan, jika pemutus kredit modal kerja tersebut ada dalam rapat komite Bank Sumsel Babel.
“Jadi pemutus pemberian kredit tersebut adalah hasil rapat komite,” pungkasnya. (ded)

