



Mendengar keterangan Hakim membuat ketiga saksi sontak terdiam.
Dikatakan saksi Yusman, memang kala itu dirinya berperan mengecek fisik agunan yang dijaminkan oleh PT Gatramas Internusa.
“Adapun agunan PT Gatramas Internusa yakni tanah seluas 900 meter persegi dan Mesin Top Drive Sistem yang berlokasi di Bogor Jawa Barat. Kami hanya mengecek fisik agunan, sedangkan kalau yang menilai harga agunan yang dijaminkan tersebut yakni Appraisal dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang ditunjuk oleh PT Gatramas Internusa,” katanya.
Sedangkan saksi Maselywasa mengakui, jika pihaknya yang melanjutkan proses pengajuan kredit PT Gatramas Internusa ke Bagian Bisnis Bank Sumsel Babel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

