




Dijawab saksi Johan Joni, jika pihak Bank Sumsel telah melakukan prinsip kehati-hatian dengan mendatangi lokasi untuk mengecek jaminan yang diagunkan.
“Kemudian saat terjadi kredit macet juga dimintakan agar dilakukan penyelesaian,” kata saksi Johan Joni.
Terkait Hal tersebut Hakim Efata menegaskan, jika tidak ada pertangungjawaban dari pemberian kredit macet tersebut.
“Kedit ini diberikan tidak dengan ansuransi, dari keterangan saksi-saksi sebelumnya di persidangan ini terungkap kalau masih ada kekurangan persyaratan tapi pengajuan kredit tetap disetujui. Bahkan usai disetujui oleh komite, terkait adanya kekurangan persyaratan itu tidak ada tanggungjawabnya dari saksi selaku pimpinan. Kemudian yang katanya sudah menjalankan prinsip kehati-hatian tapi kreditnya macet. Artinya, masih bobol juga kan,” tandas Hakim. (ded)







