




“Sebelumnya disidang ini sudah ada saksi-saksi yang kami periksa dan untuk PT Gatarmas Internusa itu bukan sub kontraktor PT Rekin, sebab dari PT Pusri tempat proyek pekerjaan dilakukan tidak ada daftar nama perushaan PT Gatarmas Internusa. Jadi, saksi selaku Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran Kredit jangan kerja dari dokumen di atas meja saja, inilah akibatnya perkara ini terjadi,” tegas Hakim Efrata.
Diungkapkan saksi Mertolihan, jika dirinya memutus menyetujui pemberian kredit tersebut berdasarkan usulan dari divisi kredit.
“Pemberian kredit tersebut juga diikat dengan agunan yang dijaminkan oleh PT Gatarmas Internusa. Namun dalam perjalannya PT Gatramas Internusa ini mengalihkan rekening yang disepakti untuk mendebit angsuran di Bank Sumsel Babel ke rekening bank lainnya hingga mengakibatkan kredit yang diberikan macet,” ujar saksi Mertolihan.
Selanjutnya Hakim menanyakan terkait apakah prinsip kehati-hatian bank sudah dijalankan saat memberikan kredit modal kerja kepada PT Gatramas Internusa.
“Prinsip kehati-hatian bank sudah dijalankan belum?,” tanya Hakim Efrata. HALAMAN SELANJUTNYA>>







