




“Bahkan kami sudah periksa saksi dari perwakilan PT Pusri disidang sebelumnya. Saksi mengatakan PT Gatarmas Internusa itu tidak ada dalam daftar perusahaan yang mengerjakan proyek di Pusri, tapi kok kreditnya diloloskan. Makanya Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran Kredit yang merupakan pimpinan ini sangat-sangat teledor. Sebab, pemberian kredit itu hanya dengan agunan kontrak kerja PT Gatarmas Internusa saja, tapi untuk kontrak utamanya tidak ada,” tegas Hakim Efrata.
Terkait hal tersebut, saksi Johan Joni mengatakan, jika dirinya dan Mertolihan memang yang memutus memberikan kredit modal kerja tersebut saat rapat Komite B Bank Sumsel Babel.
“Kami hanya memutus menyetujui saja, tapi setelah kami setujui untuk menagih kekurangan persyaratan termasuk kontrak kerja utamannya merupakan tugas divisi kredit. Jadi usai rapat komite selanjutnya diserahkan ke divisi selanjutnya,” ungkap saksi Johan Joni.
Kemudian Hakim Efrata kembali mencecar saksi Mertolihan dan Johan Joni terkait saat melakukan pekerjaan sebagai pimpinan jangan hanya dari dokumen saja. HALAMAN SELANJUTNYA>>







