



“Saudara kan pegawai kontrak?,” tanya Hakim.
“Benar Yang Mulia Majelis Hakim, saya hanya pegawai kontrak yang dijadikan tim leader,” jawab Loka Sangganegara.
Selanjutnya Hakim menanyakan yang harusnya bertangungjawab yakni Dirut PT Indah Karya.
“Yang bertanggungjawab harusnya Dirut PT Indah Karya kan?,” tanya Hakim.
“Ya, Dirut nya yang Mulia Majelis Hakim,” ujar Loka Sangganegara.
Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH mengatakan, untuk menindaklanjuti nama yang disebut oleh Hakim tentunya harus didukung dengan alat bukti.
“Intinya tergantung alat buktinya, kalau memang ada alat bukti dan bisa dipertangungjawaban secara hukum maka bisa kita tindaklanjuti. Sebab, hukum ini kan bukan mungkin atau tidak mungkin, tapi harus ada alat bukti. Namun yang jelas saat ini kita selesaikan dulu pembuktian untuk terdakwa dalam perkara ini,” pungkasnya. (ded)

