



“Kemudian saya menjadi KSO karena ada kuasa dari Dirut PT Brantas Abipraya,” jawab Dwi Kridayani.
Kemudian Hakim Sahlan Effendi mengatakan, dikarenakan jabatan KSO atas kuasa Dirut PT Brantas Abipraya maka Dirut harus bertanggungjawab.
“Jadi Dirut nya harus bertanggungjawab,” tegas Hakim.
“Ya, Yang Mulia Majelis Hakim,” jawab Dwi Kridayani.
Terkait Hal tersebut Hakim Sahlan Effendi SH MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untukmencatatnya.
“Jaksa catat,” tegas Hakim Sahlan Effendi.
Selanjutnya Hakim Sahlan Effendi juga mencecar Loka Sangganegara Tim Leader Pengawas PT Indah Karya (terdakwa berkas terpisah) yang juga saksi untuk terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang.
Dikatakan Hakim, jika Loka Sangganegara yang ditunjuk PT Indah Karya sebagai Tim Leader Pengawas pada pembangunan Masjid Sriwijaya hanyalah pegawai kontrak. HALAMAN SELANJUTNYA>>

