




Palembang, JN
Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH, Kamis (21/4/2022) menegaskan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya untuk Dirut kontraktor yang melakukan pembangunan masjid tersebut harus bertanggungjawab.
Hal itu diungkapkan Hakim dalam persidangan Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan, awalnya Hakim Sahlan Effendi SH MH mencecar Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya (terdakwa sudah divonis) terkait jabatan Dwi Kridayani selaku KSO dalam proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Apa jabatan saksi di PT Brantas Abipraya, dan apa dasar saksi menjadi KSO?,” tanya Hakim.
Dijawab Dwi Kridayani, jika dirinya di PT Brantas Abipraya menjabat sebagai Kepala Divisi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

