



Sementara Penasihat Hukum Alex Noerdin, Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH mengatakan, putusan Hakim tentang tidak terbuktinya aliran uang tentunya sependapat dengan pihaknya. Dari itulah Hakim membebaskan Alex Noerdin dari uang pengganti.
“Artinya, klien kami tidak menerima uang sepeser pun dalam perkara tersebut,” tegas Nurmala.
Dijelaskannya, dalam putusan Hakim sependapat dengan pihaknya terkait fakta persidang jika tidak ada satu saksipun yang membuktikan terdakwa menerima uang di dalam perkara PDPDE ataupun di perkara Masjid Sriwijaya.
“Untuk itulah klien kami dibebaskan dari uang pengganti. Hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeser pun di dua perkara tersebut,” pungkasnya.
Sedangkan Redho Junaidi SH MH mengungkapkan, dengan dibebaskannya Alex Noerdin dari hukuman uang pengganti maka jelas tidak ada unsur mens rea atau perbuatan secara sengaja untuk berbuat kejahatan.
“Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja. Kalau untuk pengguna anggaran dan yang menjalankannya beliau tidak ikut serta,” tandasnya. (ded)

