Hakim Sebut Alex Noerdin Tak Terbukti Nikmati Uang Dugaan Korupsi di Perkara Masjid Sriwijaya & PDPDE Sumsel







Majelis Hakim saat membacakan putusan Alex Noerdin. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal SH MH, Rabu malam (15/6/2022) mengungkapkan, Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan terdakwa PDPDE Sumsel tidak terbukti menikmati menerima uang dari dugaan korupsi di dua perkara tersebut.

Hal itu dikatakan Hakim saat membacakan vonis atau putusan untuk Alex Noerdin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran uang dan fasilitas apapun dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel,” tegas Hakim dalam persidangan.

Masih dikatakan Hakim, namun diperkara tersebut Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Olah karena itu mengadili, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tandas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!