Hakim Sebut Alasan Tolak Eksepsi eks Bupati Tabanan dalam Putusan Sela







Pihaknya menyatakan bahwa yang dipersoalkan adalah syarat materialnya, karena di dalam dakwaan itu tidak dijelaskan waktu penyuapan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Eka menganggap dakwaan Hakim tidak cermat.

“Kalau tidak cermat lawannya ini bisa dibatalkan demi hukum,” kata tim penguasa hukum Eka.

Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti sendiri menerima putusan Hakim dan akan menunggu proses selanjutnya.

“Yang pasti kita hargai proses hukumnya. Setelah ini kan ada pembuktian,” kata dia saat ditemui usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

Dalam sidang pertama, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022), Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pasal penyuapan karena menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan terkait dengan pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Dalam sidang tersebut Jaksa KPK mendakwa Eka Wiryastuti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!