Hakim Pertanyakan Panitia Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Orang-orang Pemprov









“Persidangan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan orang lain, namun persidangan untuk mengungkap pelakunya. Dari itulah saksi yang dihadirkan harus memberikan keterangan dengan jujur dan yang sebenar-benarnya,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut Hakim Abdul Azis, terkait pembangunan Masjid Sriwijaya kedepannya pembangunannya dapatkah dilanjutkan.

“Bangunan Masjid Sriwijaya yang sudah ada kalau dibolak-balik masih saja tetap seperti itu. Permasalahannya, apakah pembangunan masjid itu kedepannya mau dilanjutkan atau tidak,” jelas Hakim.

Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Abdul Azis juga mencecar Laonma PL Tobing (terdakwa berkas terpisah) mantan Kepala BPKAD Sumsel yang dihadirkan menjadi saksi terkait permintaan Alex Noerdin agar BPKAD menganggarkan Rp 100 miliar setiap tahun untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Permintaan itu permintaan Alex Noerdin?,” tanya Hakim Abdul Azis kepada saksi Laonma PL Tobing.

Dijawab Laonma PL Tobing, jika memang ia mendapatkan perintah untuk menganggarkan dan mencairkan dana hibah Rp 100 miliar setiap tahunnya untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!