



“Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima aliran uang dan fasilitas apapun dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel,” ungkap Hakim.
Dilanjutkan Hakim, namun diperkara tersebut Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Olah karena itu mengadili, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tandas Hakim.
Sementara Alex Noerdin di persidangan menyatakan banding atas putusan atau vonis dari Majelis Hakim.
“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim, tentu saya tidak setuju dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terimakasih,” ujar Alex Noerdin. (ded)

