



“Bahkan terdakwa masih kontrol rutin ke dokter, tentunya ini menjadi pertimbangan kami. Dari itu medical record kesehatan untuk terdakwa Aran Haryadi akan kami pelajari,” ujarnya.
Ditegaskan Hakim, apabila kedepan nantinya terdakwa tidak dilakukan penahanan di Rutan maka Majelis Hakim meminta agar ada jaminan dari pihak keluarga terdakwa.
“Jika nanti terdakwa tak ditahan kami minta jaminan dari pihak keluarga terdakwa,” tegas Hakim.
Selain itu, lanjutan Hakim Efrata, Majelis Hakim meminta agar terdakwa Aran Haryadi kooperatif jika nanti tidak ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
“Apabila terdakwa tidak kooperatif maka kami akan langsung menahan terdakwa, tandas Hakim Efrata.
Diketahui, dalam perkara tersebut dua terdakwa kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

