



“Untuk itu kami masih mempelajari medical record kesehatan tersebut,” ujarnya.
Dari itulah, lanjut Hakim Efrata, pihaknya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar menyerahkan hasil pemeriksaan diagnosa kesehatan Aran Haryadi.
“Kepada JPU kami juga meminta hasil pemeriksaan diagnosa kesehatan terdakwa Aran Haryadi,” terangnya.
Dilanjutkan Hakim, apabila nantinya terdakwa Aran Haryadi ditetapkan tidak dilakukan penahanan di Rutan maka Majelis Hakim meminta agar ada pihak keluarga terdakwa yang menjadi jaminan.
“Kemudian kepada terdakwa Aran Haryadi kalau nantinya tidak ditahan agar terdakwa kooperatif. Sebab kalau tidak koperatif, kami bisa langsung melakukan penahanan,” tandas Hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhartono SH MH mengatakan, untuk penahanan terdakwa Aran Haryadi merupakan wewenang Hakim karena pekara tersebut sudah disidangkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

