



“Saksi ini sudah disumpah! Ada resikonya kalau disumpah, dimana dalam kehidupan bernegara yakni sumpah palsu dan itu ada tindak pidana. Apalagi ini kan perkaranya pidana korupsi. Saksi-saksi sebelumnya Acan, PPK, termasuk Herman Mayori, Eddi Umari sudah menyatakan ada pemberian- pemberian uang fee untuk bupati yang diserahkan Acan melalui saksi Mursyid, jadi repot kalau saksi lain mengatakan hal yang sama tetapi saudara yang berbeda,” tegas Hakim.
Dijawab Mursyid, jika dirinya tidak pernah sama sekali menerima titipan uang.
“Tidak pernah,” ujar Mursyid.
“Jangan tidak pernah tidak pernah, kami sudah memeriksa sebelumnya saksi-saksi,” tegas Hakim Yoserizal SH MH.
“Siap tidak pernah,” ungkap Mursyid. (ded)

