Hakim Dorong JPU Proses Hukum Siti Zaleha dalam Dugaan Korupsi Batu Bara di Lahat







Dijelaskan Hakim, jika uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan oleh PT ABS melalui saksi Almarhum Jaja selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ABS dan Leo selaku Staf di PT ABS.

“Bahwa dari total uang Rp 1,3 miliar yang diterima oleh Siti Zaleha dari PT ABS ini, selain ada yang dibagikan ke beberapa pihak juga terdapat uang berjumlah Rp 588 juta yang tidak bisa dijelaskan penggunaanya oleh saksi Siti Zaleha. Dari itulah Siti Zaleha kami dorong untuk dimintai pertanggungjawaban guna pengembalian kerugian keuangan negara,” terang Hakim.

Dijelaskan Hakim, jika dalam perkara ini saksi Siti Zaleha dan saksi Almarhum Jaja selaku KTT PT ABS telah merubah titik koordinat PT ABS hingga titik koordinat yang digunakan untuk penambangan oleh PT ABS tidak sesuai dengan titik koordinat yang ada pada lampiran SK Bupati Lahat Syarifuddin Aswari Rivai.

“Siti Zaleha dan Almarhum Jaja merubah titik koordinat dengan memberikan lampiran softcopy yang ada tandatangan Bupati Lahat Syarifuddin Aswari Rivai namun tanpa ada cap Bupati Lahat, dimana lampiran softcopy tersebut kemudian dilegalisir dan ditandatangani oleh Kabag Hukum Faisal Ishak. Selain itu, saksi Siti Zaleha membuat berita acara tanpa adanya verifikasi patok batas,” terang Hakim.

Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Fauzi Isra SH MH membacakan putusan vonis untuk keenam terdakwa.

“Mengadili, dengan ini menjatuhkan putusan vonis kepada terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dengan masing-masing hukum pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian untuk terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti dengan ini masing-masing divonis hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.

Masih kata Hakim, keenam terdakwa juga dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti. Dimana untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman yang merupakan pihak dari PT ABS masing-masing dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp 23 miliar, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang penggati maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurangan selama 4 tahun. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!