



“Terkait agunan yang dijaminkan sudah dilelang sebanyak dua kali tapi tidak laku dijual. Bahkan terkait agunan mesin yang dijaminkan ini tidak laku dilelang, karena saat itu kan mesinnya di Bogor dan waktunya sudah dua tahunan sehingga mesinnya rusak tak terawat hingga tidak laku-laku dalam lelang,” tandas saksi Johan Joni.
Kemudian saksi Roji Ahmad Sabil selaku Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel mengatakan, kala itu dirinya tidak ikut dalam rapat Komite B Bank Sumsel Babel. Namun dalam rapat tersebut ada pegawainya dari Satuan Kepatuahan yang mewakili dirinya.
“Kami dari Kepatuhan sudah menyampaikan jika adanya kekurangan dokumen persyaratan PT Gatramas Internusa selaku pengaju permohonan kredit modal kerja. Adapun dokumen yang kurang, diantaranya legalitas perusahan PT Gatarmas Internusa tidak lengkap, hasil penilaian agunan dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) belum lengkap, kemudian kami meminta agar agunan yang dijaminkan PT Gatramas Internusa diikat dan dikuasai bank. Terkait kekurangan persyaratan tersebut menjadi tangungjawab bagian kredit untuk melengkapinya, dan kami dari Satuan Kepatuhan tidak ada wewenang, sebab kami hanya menyampaikan opini terkait kekurangan persyaratan dokumen itu saja. Kalau soal pemutus pemberian kredit itu ada pada Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran yang diputuskan dalam rapat Komite B Bank Sumsel Babel,” tandas saksi Roji Ahmad Sabil.
Sedangkan saksi Efendi Said Sekretaris Komite B Bank Sumsel Babel dan juga menjabat di bagian Satuan Resiko Kredit Bank Sumsel Babel mengatakan, dirinya sebagai Sekretaris Komite B Bank Sumsel Babel hanya berperan pasif saat rapat komite digelar. Sebab, tugas sekretaris hanya mencatat notulen rapat saja.
“Jadi tugas saya hanya mencatat notulen rapat komite. Tapi terkait jabatan saya di Satuan Resiko Kredit Bank Sumsel kami telah menyampaikan opini agar pemberian kredit dilakukan ansuransi tapi terkait menjalankan hal itu wewenang Divisi Kredit dan harusnya itu dipenuhi sebelum kredit diberikan. Jadi kami dari Satuan Resiko hanya memberikan rambu-rambu, misalnya ini loh yang harus dilakukan kalau mau memberikan kredit,” pungkas saksi Efendi Said. (ded)

