



Diungkapkan saksi Mertolihan, bahkan pemberian kredit tersebut juga diikat dengan agunan yang dijaminkan oleh PT Gatarmas Internusa.
“Kemudian kami juga mengikat pembayaran PT Rekind terkait proyek pekerjaan kepada PT Gatarmas Internusa di PT Pusri dibayar di rekening Bank Sumsel Babel, yang kemudian disaat terjadi pembayaran tersebut maka Bank Sumsel Babel dapat mendebit angsuran kredit PT Gatramas Internusa. Akan tetapi dalam perjalannya PT Gatramas Internusa ‘lari’ dari kita, dimana PT Gatramas Internusa mengalihkan rekening ke bank lain hingga mengakibatkan kredit yang diberikan macet. Kalau saja PT Gatramas Internusa tidak mengalihkan rekeningnya hingga pembayaran PT Rekind tetap dilakukan sesuai kesepakatan yakni di rekening Bank Sumsel Babel maka tidak akan terjadi kredit macet ini,” tandas saksi Mertolihan.
Sementara saksi Johan Joni dalam persidangan mengakui, dirinya yang ketika itu menjabat Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel juga menjadi pemutus pemberian kredit ke PT Gatarmas Internusa.
“Awalnya kredit modal kerja yang diajukan PT Gatarmas Internusa ini sekitar Rp 50 miliar, namun yang kami setujui hanya Rp 15 miliar dengan angunan tanah dan mesin top drive sistem yang ada di Bogor. Adapun pertimbangan kami, karena wajar jika PT Gatramas Internusa diberikan kredit sebesar Rp 15 miliar tersebut,” katanya.
Diungkapkan saksi Johan Joni, namun setelah kredit diberikan ternyata PT Gatarmas Internusa karakternya tidak baik hingga mengakibatkan kredit macet. HALAMAN SELANJUTNYA>>

