



Di persidangan saksi Mertolihan dan Johan Joni mengakui, jika mereka yang memutus pemberian kredit modal tersebut.
“Iya Yang Mulia Majelis Hakim, kami yang putuskan dalam rapat Komite B,” ujar saksi Mertolihan dan Johan Joni secara bergantian.
Kemudian Hakim mencecar alasan kedua saksi memutus memberikan kredit modal kerja ke PT Gatarmas Internusa hingga mengakibatkan terjadinya perkara tersebut dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
“Apa alasan saksi memutus menyetujui pemberian kredit ke PT Gatarmas Internusa,” tegas Hakim kepada saksi di persidangan.
Dikatakan saksi Mertolihan, jika saat itu dirinya selaku Direktur Operasional Bank Sumsel Babel dan juga Ketua Komite B Bank Sumsel Babel menyetujui pemberian kredit modal kerja karena proyek yang dikerjakan PT Gataranas Internusa merupakan proyek BUMN yakni PT Pusri dam PT Rekind (Rekayasa Industri).
“Proyek yang dikerjakan PT Gatramas Internusa proyek BUMN dari itulah soal pendanaan tidak diragukan lagi. Kemudian kami melihat PT Gatramas Internusa ini banyak pengalaman di proyek pengadaan, makanya kita berkeyakinan memberikan kredit itu,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

