Hak Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Bantah Terima Aliran Uang, Kejati Tegaskan Tetap dengan Dakwaan







“Dimana perkara jilid 1, jilid 2 dan jilid 3 ini untuk para terdakwanya sudah divonis Hakim. Artinya, sudah terbukti. Nah terkait perkara Alex Noerdin dan Muddai Madang ini kan perkara lanjutannnya, dari itu terkait kedua terdakwa membantah, itu hak mereka,” tegasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH menambahkan, jika catatan aliran fee yang ditemukan di kediaman Syarifudin MF didapatkan secara legal, yakni melakukan upaya hukum yang tegas untuk mencari alat bukti.

“Dari upaya itulah ditemukan catatan itu. Kemudian hukum itu kan mesti dibaca secara menyeluruh tidak sepotong-sepotong, sebab kan ada alat bukti dan keterangan saksi. Bahkan para terdakwa di perkara sebelumnya sudah divonis dan terbukti. Untuk itu terkait terdakwa yang membantah dan tidak mengakui, itu merupakan hak mereka. Karena kami JPU menilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang telah bersesuaian,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!