



“Perkara ini masih penyidikan makanya kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksannya,” terangnya.
Lanjut dia, sedangkan untuk audit kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan oleh Ahli.
“Dari itu kami masih menunggu hasil audit kerugian negaranya,” tandasnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel serta Kantor Dinas Pertanian Banyuasin.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumsel, RB Pramono usai Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Terpisah, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin sebelumnya mengatakan, Program SERASI tahun 2019 dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin disaat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

