




Indralaya, JN
Dewan nilai Forum Konsultasi Publik merupakan hal yang sangat penting dalam tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk satu tahun kedepan atau Tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Syafei S. Sos, selaku Wakil Ketua II DPRD ogan Ilir (OI) disela-sela kegiatan Forum konsultasi yang Bertempat di ruang rapat bupati, Tanjung Senai, baru-baru ini.
Dijelaskan Ahmad, Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau yang disebut RKPD adalah merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
“Hal tersebut sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintahan daerah menyusun RKPD,” ujar Ahmad. HALAMAN SELANJUTNYA>>

