Finda Mantan Wawako Palembang dan Suami Tak Hadiri Panggilan Jaksa, Kajari: Ada Sanksi Bagi Saksi yang Tidak Kooperatif!







“Modusnya antara lain dana hibah yang dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, ada juga yang dinikmati oleh mereka dengan alasan tertentu, dan salah satunya dana hibah ini digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Kajari Hutamrin SH MH.

Sementara Andi Irwanda Ismunandar SH MH selaku kuasa hukum dari Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto saat dijumpai di Kejari Palembang mengatakan, jika pihaknya telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Finda dan suami seusai Lebaran Idul Fitri nanti.

“Hari ini kami mengajukan penundaan pemeriksaan Ibu Finda dan suaminya sebagai saksi dikarenakan ada kegiatan keluarga yang tidak bisa diwakili. Selain itu, ini kan mau lebaran makanya kita mengajukan penundaan pemeriksaan keduanya usai lebaran nanti,” katanya.

Masih dikatakannya, jika Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto kooperatif.

“Jadi pada intinya ibu Finda dan suaminya kooperatif. Keduanya hari ini dipanggil dan diundang sebagai saksi, namun karena ada kegiatan keluarga makanya kami mengajukan penundaan pemeriksaanya hingga usai lebaran nanti,” ujarnya.

Lanjutnya jika sebelumnya untuk Fitrianti Agustinda atau Finda sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Palembang.

“Dulu sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!