Finda Mantan Wawako Palembang dan Suami Tak Hadiri Panggilan Jaksa, Kajari: Ada Sanksi Bagi Saksi yang Tidak Kooperatif!







“Pengacara kedua saksi telah menemui kami dan menyampaikan alasan tidak hadir karena minta diperiksa habis lebaran nanti.
Kalau semuanya minta lebaran (diperiksa) maka alasannya tidak patut, sehingga kami layangkan kembali panggilan kedua. Dimana untuk kedua saksi ini kita jadwalkan dilakukan pemeriksaan pada selasa minggu depan,” ujarnya.

Menurut Kajari, dengan dilayangkan surat panggilan yang kedua mudah-mudahan kedua saksi tersebut akan hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini.

“Kita lihat nanti mudah-mudahan untuk panggilan yang kedua ini, kedua saksi menghadiri panggilan kita,” kata Kajari Hutamrin SH MH.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam perkara dugaan kasus korupsi dana hibah PMI Kota Palembang tersebut Tim Jaksa Penyidik telah mendapati hitungan kasar jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi.

“Secara kasar jumlah kerugian keuangan negaranya sudah kita dapati, tapi untuk pastinya akan ditentukan dengan pemeriksaan atau hasil BPKP. Namun yang pasti Jaksa penyidik sudah mempunyai hitungan kasarnya,” terangnya.

Lanjutnya, jika pada dugaan kasus korupsi tersebut teradapat beberapa modus. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!