Fee Proyek 20 Persen Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel, K-MAKI: Kejati Harus Ungkap dan Proses Pihak Lainnya!







Masih dikatakan Feri, jika secara logika tidak mungkin seorang Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bisa membuat kontraktor takut hingga mau menyerahkan fee proyek.

“Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini siapa sehingga kontraktor sampai mau memberikan fee? Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini bukan pembuat kebijakan, di DPRD Sumsel dia juga tidak memiliki Dapil dan tidak ada Pokir. Artinya, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada kaitannya dengan proyek, dan dia tidak ada peran sama sekali. Dari itulah sangat aneh dan janggal kalau fee proyek 20 persen tersebut disebut Kejati Sumsel diterima oleh tersangka yang merupakan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel,” terang Feri.

Menurutnya, K-MAKI menilai masih ada pihak lainnya yang belum diungkap oleh Kejati Sumsel.

“Dari itu kita harapkan Kejati Sumsel dapat mengungkap semua pihak yang terlibat pada perkara dugaan kasus korupsi tersebut. Jangan sampai ada tebang pilih,” harap Feri.

Lanjut Feri, kemudian untuk Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka diharapkannya dapat mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

“Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel jangan diam saja, jangan pasang badan. Ungkap keterlibatan pihak lainnya. Sebab jelas di DPRD Sumsel untuk Kabag Humas dan Protokol inihanyalah bertugas soal publikasi kegiatan DPRD dan menyusun anggenda Pimpinan DPRD Sumsel, jadi tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel berkaitan dengan proyek-proyek apalagi soal fee proyek,” paparnya.

Lebih jauh Feri mengungkapkan, jika dugaan kasus korupsi tersebut sampai saat ini proses penyidikannya belum tuntas. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!