




“Selain itu, penggeledahan yang sebelumnya juga telah dilakukan juga bagian dari kegiatan penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Diketahui ada dua lokasi yang telah digeledah Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel dalam perkara ini, yaitu; Kantor Dinas PUPR Banyuasin di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Jalan KH Choirul Chobir No.23 Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, dan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin di Jalan Lingkar Sekojo No.01 Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.
“Sedangkan untuk pemeriksaan saksi pada hari Rabu ini (23/4/2025) belum ada saksi yang dilakukan pemeriksaan. Tapi sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik,” terang Vanny.
Dari itulah, lanjut Vanny, penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut di Kejati Sumsel.
“Untuk proses penyidikannya terus dilakukan oleh Kejati Sumsel. Nanti kalau ada update penyidikannya pasti akan kami sampaikan informasinya,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah menyampaikan, dalam perkara tersebut pihaknya telah mengamankan uang Rp 826 juta lebih yang merupakan uang fee atau suap.
“Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negaranya masih dalam tahap penghitungan oleh BPKP,” tegas Kajati Sumsel.
Diungkapkan Kajati Dr Yulianto SH MH, pada perkara tersebut untuk tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel mendapat jatah atau menerima fee 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>







