




“Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini hanya disuruh mengambil fee proyek. Siapa yang menyuruh? Itu tugas dari Kejati Sumsel untuk segera mengungkapkannya, yang jelas orang tersebut adalah pihak yang memiliki dalam pemutus kebijikan sehingga pihak kontraktor mau memberikan fee proyek,” terang Feri.
Dijelaskan Feri, jika tugas seorang Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hanyalah menyusun jadwal kegiatan Pimpinan DPRD serta mempublikasi kegiatan DPRD Sumsel.
“Artinya, tugasnya tidak ada kaitan dengan proyek, tidak ada kaitan dengan pengaturan pemenang proyek. Kemudian perlu dicatat, kalau Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini tidak ada kegiatan dengan Reses, tidak memiliki Dapil dan tak ada Pokir. Jadi tidak ada sama sekali peran dari Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel dalam kegiatan proyek, makanya menjadi tanda tanya kalau Kejati Sumsel menyebut Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel ini menerima fee proyek 20 persen,” papar Feri.
Dari itulah, Feri meminta Kejati Sumsel agar dapat dengan sunguh-sunguh untuk mengusut dugaan kasus korupsi tersebut sampai tuntas.
“Sekali lagi kami tegaskan jangan sampai ada pihak dilindungi, periksa semua pihak yang terkait. Apabila didapati bukti cukup maka proses dan tetapkan sebagai tersangka baru. Jadi K-MAKI meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tandas Feri.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, jika Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







