



“Kedua terdakwa tersebut, yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel, dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan.
Sedangkan Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, jika pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan koperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” tandasnya. (ded)

