



“Sebab dugaan penyimpangan terhadap penggunaan uang negara masuk ranah dugaan pidana korupsi,” terangnya.
Kecuali, lanjut Dr. Febrian, tindakan-tindakan hukum yang tidak ada nuansa korupsinya.
“Misal seperti ganti rugi, hubungan jual beli dan sewa-menyewa, dan itu baru perdata. Namun kalau terkait dugaan kasus kredit tersebut merupakan dugaan pidana korupsi,” tandas Dr. Febrian.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih tersebut sudah ada dua tersangka yang telah ditetapkan, dan kini keduanya telah menjadi terdakwa di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

