Fakta Sidang Fee Proyek OKU Sudah Jelas, KPK Jangan Terlalu Lama Tetapkan Tersangka Barunya









“Padahal Kadis PUPR OKU ini bukan pembuat kebijakan, dia hanya diperintahkan untuk mengambilkan fee dari kontraktor. Siapa yang memerintahkannya? Itulah tugas Penyidik KPK untuk mengungkap dan memprosesnya,” terangnya.

Dilanjutkannya, K-MAKI berharap agar KPK tidak tebang pilih dalam perkara dugaan korupsi fee proyek Pokir OKU untuk ketok palu APBD ini.

“Siapapun orangnya, jika terbukti terlibat segera tetapkan menjadi sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” tandas Feri.

Diketahui pada perkara ini KPK baru menetapkan enam tersangka mereka, yakni; Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU yang kini menjadi terdakwa dalam persidangan. Sedangkan dua lainnya selaku kontraktor pemberi fee sudah divonis oleh Majelis Hakim. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!