



“Dalam perkara ini terdakwa Aran Haryadi merupakan atasan atau pimpinan dari terdakwa Asri Wisnu Wardana diduga telah melakukan pemberian kredit modal kerja dengan tidak sesuai aturan yang berlaku sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara,” pungkasnya.
Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Senin (23/5/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)

