



Masih dikatakan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, pada persidangan tersebut para saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
“Dimana saksi-saksi yang dihadirkan ini akan memberikan keterangan di bawah sidang. Selain itu JPU juga akan menghadirkan barang bukti di persidangan. Untuk itulah fakta hukum akan terungkap di persidangan,” paparnya.
Dilanjutkannya, sejauh ini fakta yang telah diungkap di persidangan diantaranya yakni kredit modal kerja tersebut diberikan diduga dengan tidak sesuai aturan yang berlaku hingga mengakibatkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 13 miliar lebih. HALAMAN SELANJUTNYA>>

