




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Senin (23/5/2022) menegaskan, jika fakta-fakta hukum dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih akan terungkap disidang dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun kedua terdakwa tersebut, yakni Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel).
“Saat ini kedua terdakwa tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Artinya, fakta-fakta hukum akan terungkap disidang kedua terdakwa tersebut,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

