Energi Panas Bumi Tanjung Sakti Lahat Dilirik Investor Asing







Yahya menerangkan, PT Hitay Energy adalah perusahaan pemegang izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPF) panas bumi berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1868K/30/MEM/2018.

Saat ini pihak perusahaan sudah memberikan informasi maksud dan tujuan secara terinci tentang investasi panas bumi kepada masyarakat Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dengan menjelaskan dampak negatif dan positif dengan adanya pengeboran panas bumi di wilayah tersebut. Hal itu dimaksudkan supaya kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dengan masuknya perusahaan asal Turki menanamkan modalnya di Tanjung Sakti PUMI tentunya akan bisa mengangkat perekonomian warga sekitar lokasi eksplorasi.

“Lahan yang akan dilakukan eksplorasi lokasinya berada di Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, mekanisme dan aturan harus berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

Kedepan dirinya yakin perusahaan akan memberi peluang lapangan pekerjaan untuk masyarakat di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Tanjung Sakti Pumi khususnya dan masyarakat Kabupaten Lahat pada umumnya. (rob)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!