Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD PALI Dituntut 8 Tahun, 7 Tahun Hingga 4,5 Tahun Penjara







Masih kata JPU, sementara untuk terdakwa Yose Rizal (mantan Pimpinan Kantor PT Asuransi Rama Saria Wibawa Cabang Palembang) dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 3 bulan.

“Dalam perkara ini perbuatan keempat terdakwa diancam pidana sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU.

Usai JPU membacakan tuntutan untuk keempat terdakwa, di persidangan keempat penasihat hukum terdakwa menyatakan mengajukan pledoi (nota pembelaan).

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Dr Editerial SH MH menetapkan jadwal sidang dengan agenda pledoi pada pekan depan.

“Sidang kita tunda satu minggu, dengan ini sidang ditutup dan akan kembali kita buka pekan depan dengan agenda pledoi,” tandas Ketua Majelis Hakim. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!