Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD PALI Dituntut 8 Tahun, 7 Tahun Hingga 4,5 Tahun Penjara







“Adapun ketentuan uang pengganti tersebut, yakni jika terdakwa Danu Nanang Hermawan tidak membayar uang pengganti maka setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana 2 tahun penjara,” tegas JPU.

Dalam persidangan JPU juga menuntut terdakwa Irwan ST MM (mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman PALI selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen) dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Kemudian JPU menuntut terdakwa Meidi Robin Lionardi alias Long Ting Sun selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra dengan tuntutan selama 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan, dan menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 6.610.534.600 yang telah dikurangkan dari uang yang dititipkan terdakwa Meidi Robin Lionardi Alias Long Ting Sun dan terdakwa Danu Nanang Hermawan sebesar Rp 400.000,000 kepada JPU sesuai berita acara penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tanggal 7 Februari 2023 dan sebesar Rp 100.000.000 kepada jaksa penuntut umum sesuai berita acara penitipan pengembalian kerugian keuangan negara tanggal 10 April 2023.

“Adapun ketentuan uang pengganti tersebut yakni jika terdakwa Meidi Robin Lionardi alias Long Ting Su tidak membayar uang pengganti maka setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana 2 tahun penjara,” terang JPU dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!