



“Seharusnya yang berwenang menentukan pekerjaan dilakukan swakelola atau dilelang adalah pihak dari pengadaan bukan Direksi,” jelas JPU di persidangan.
Lebih jauh diungkapkan JPU, jika setiap item pekerjaan Jargas tersebut nilainya di atas Rp 500 juta sehingga harusnya pekerjaan pembangunan Jargas dilakukan dengan lelang.
“Harusnya pekerjaan Jargas dilakukan lelang terbuka yang diikuti sejumlah rekanan. Dari itulah tidak dibenarkan proyek Jargas yang item pekerjaannya di atas Rp 500 juta dilakukan swakelola, karena hal tersebut telah menyalahi peraturan tentang pengadaan barang dan jasa,” urai JPU.
Dengan diterbitkannya SK Direksi PT SP2J tentang swakelola, sambung JPU, maka keempat terdakwa secara bersamaan-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menguntungkan orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kedudukan dalam jabatan.
“Dimana dalam perkara ini telah menguntungkan terdakwa Ahmad Nopan Rp 1,8 miliar dan menguntungkan saksi Pekik selaku pihak tempat pembelian pipa dan aksesori pipa yakni fitting sebesar Rp 2 miliar lebih atau lebih kurang Rp 2.274.957.985,” tandas JPU. (ded)

