Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J BUMD Pemkot Palembang Segera Hadapi Vonis Hakim







Menurut JPU, jika perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan ini menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus atau menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ahmad Nopan dengan hukuman pidana 6 tahun penjara, dan utuk terdakwa Antony Rais, Sumirin T Tjinto dan Rubinsi dengan putusan masing-masing 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara,” tegas JPU.

Keempat terdakwa juga dituntut oleh JPU untuk membayar denda. Dimana terdakwa Ahmad Nopan dan Antony Rais masing-masing didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa Sumirin T Tjinto dan Rubinsi dituntut membayar denda 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,” jelas JPU.

Diungkapkan JPU, dari keempat terdakwa hanya terdakwa Ahmad Nopan selaku mantan Dirut PT SP2J dituntut hukuman membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.

“Menuntut hukuman tambahan kepada terdakwa Ahmad Nopan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Apabila usai putusan inkrah dan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita Jaksa, dan jika dalam hal ini harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi uang pengganti diganti hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” papar JPU.

Dilanjutkan JPU, pada perkara ini keempat terdakwa telah sepakat secara bersamaan-sama menerbitkan SK Direksi Swakelola untuk proyek pekerjaan Jargas yang anggarannya dari penyertaan modal sebesar Rp 22,5 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!