Eksepsi Dalizon Ditolak Hakim, Tiga Saksi Akan Dihadirkan Jaksa di Persidangan







“Sebab, terkait eksepsi tersebut masih perlu dibuktikan dalam proses persidangan. Hal itu juga sama seperti eksepsi terdakwa yang keberatan terkait peran terdakwa memaksa dan meminta uang juga kami kesampingkan, dikarenakan telah masuk pokok perkara yang perlu dibuktikan dalam proses persidangan. Oleh karena itu semua keberatan terdakwa tidak ada alasan yang cukup hingga eksepsi terdakwa tidak diterima, dan dengan ini memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara ini,” pungkas Hakim.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, jika pada sidang pekan depan pihaknya akan menghadirkan tiga saksi di persidangan.

“Kami akan menghadirkan tiga saksi di sidang selanjutnya Yang Mulia Majelis Hakim,” tanda JPU.

Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan, dan akan melanjutkan sidang pada Kamis 7 Juli 2022 mendatang.

Sedangkan Anwarsyah Tarigan SH MH Penasihat Hukum terdakwa AKBP Dalizon mengatakan, jika pihaknya menghormati putusan sela yang telah dibacakan Majelis Hakim di persidangan.

“Kita hormati putusan Hakim, dan kami juga mempersiapkan langkah pembelaan terkait sidang pembuktian dan saksi-saksi. Sedangkan terkait JC (justice collaborator) yang kami ajukan saat ini masih dalam pertimbangan Hakim,” pungkas Penasihat Hukum terdakwa Dalizon. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!