Eks Pramugari Garuda Terima Uang dari Anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak







Minta dibelikan

Farsha yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut juga membenarkan keterangan Siwi.

“Waktu itu yang bersangkutan (Siwi) minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu,” kata Farsha.

Dalam surat dakwaan disebutkan Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar menerima transfer Rp647.850.000 dari tanggal 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019 yang uangnya bersumber dari Wawan Ridwan.

Wawan Ridwan selama menjadi Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan periode 2014 – 2019 mendapat perintah dari Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani untuk mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa.

Rasuah tersebut dibagi 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa dengan pembagian Wawan mendapatkan total 606.250 dolar Singapura atau sekitar Rp6,47 miliar. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!