Eks Pejabat ESDM Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara Karena Korupsi







Seluruh perbuatan Sri Utami merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.

Sri Utami ditunjuk oleh mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno mencari dana yang diambil dari berbagai kegiatan Setjen ESDM.

Kegiatan tersebut, yaitu: pertama, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada tahun 2012. Kegiatan sosialisasi dengan anggaran Rp5,309 miliar dipecah menjadi 48 kegiatan dengan nilai sekitar Rp100 juta.

Total uang yang terkumpul dari kegiatan adalah Rp2,964 miliar disampaikan kepada Sri Utami, kemudian Sri Utami menggunakan Rp1,465 miliar untuk kegiatan di Setjen yang tidak dibiayai APBN, antara lain, untuk diberikan ke LSM, organisasi masyarakat, Paspampres, tunjangan hari raya, wartawan, office boy, perjalanan, perpanjangan STNK, operasional kantor, dan lainnya.

Sisa uang dibagi-bagi kepada Poppy Dinianova (Rp148 juta), Jasni (Rp156,224 juta), Teuku Bahagia (Rp120,4 juta), dan modal kerja (Rp100 juta).

Kedua, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi pada tahun 2012 yang total anggarannya Rp4,175 miliar dipecah menjadi 43 paket kegiatan dengan nilai di bawah Rp100 juta. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!