



“Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar kepada negara dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” tambah jaksa Agus.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sri Utami.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih kolusi, korupsi, dan nepotisme, terdakwa kurang terbuka dalam memberi keterangan. Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya,” ungkap jaksa.
Dalam perbuatannya, Sri Utami dinilai terbukti terima uang sejumlah Rp2,398 miliar dengan penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi TA 2012 dan penerimaan sebesar Rp900 juta berasal dari Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012. HALAMAN SELANJUTNYA>>

