Eks Pejabat Adhi Karya Segera Disidang Kasus Proyek Gedung IPDN Sulut







Ali mengatakan pelimpahan berkas perkara sekaligus surat dakwaan Dono akan dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. “Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucap Ali.

KPK telah menetapkan Dono bersama Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.

KPK menjelaskan sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

Dari pertemuan tersebut, kemudian disepakati pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk “fee” proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut Tahun Anggaran 2011. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!