Edison Mantan Kepala BPN Palembang Diperiksa Kejati Sumsel Soal Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang







Dimana di dalamnya terdapat surat panggilan untuk Edison SH MH Kepala BPN Kota Palembang Tahun 2017, yang suratnya dilayangkan pada 25 April 2024.

Pada surat tersebut Edison diminta kedatangannya pada Kamis 2 Mei 2024 Pukul 09.00 WIB, berempat di Bidang Tindak Pidana Khusus Lantai 6 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Jalan Gubernur HA Bastari-Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, menghadap Kepala Seksi Penyidikan dan Tim Penyelidik untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan, Keluhan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-03/1.6/Fd.1/04/2024 Tanggal 15 April 2024.

Dalam surat panggilan tertera An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Selaku Penyelidik, Abdullah Noer Deny SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!