



“Selain itu saya juga yang memberikan fee untuk Herman Mayori. Dimana uang fee tersebut berasal dari kontrakor Suhandy (terdakwa yang sudah divonis),” katanya.
Diakuinya, jika dirinya juga menerima jatah fee dari kontrakor Suhandy.
“Saya menerima uang fee Rp 487 juta, kemudian ada juga uang bersifat pinjaman dari Suhandy sebesar Rp 200 juta. Dari uang-uang tersebut saat ini saya sudah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK,” ujarnya.
Dilanjutkannya, jika dirinya menyesal dengan apa yang telah dilakukannya terkait perkara tersebut.
“Untuk itu dalam perkara ini, saya juga mengajukan justice collaborator (JC), dan saya selalu kooperatif. Selain itu saya tidak pernah dihukum dan tidak pernah diperiksa inspektorat selama bekerja sebagai PNS, dan saya memiliki tanggungan tiga anak dan istri. Jadi saya sangat menyesal, tobat. Tidak mau kedepan mengulanginya kembali,” pungkasnya. (ded)

